Pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) merupakan kebijakan pemerintah Indonesia, yang efektif berlaku mulai 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Bentuknya adalah penghapusan tunggakan pajak bagi peserta amnesti pajak dan pembebasan dari semua sanksi administrasi dan pidana perpajakan.